Darilaut – Kapal Pengawas (KP) Orca 04 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing yang membawa 1,2 ton ikan napoleon di Laut Sulawesi.
Kapal asing MV Silver Island yang mengangkut ikan Napoleon ilegal tersebut dalam pelayaran menuju Hong Kong pada akhir Mei lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan bahwa hasil pemeriksaan di laut oleh KP Orca 04 menemukan MV Silver Island membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ujar Ipunk, pada Kamis (4/6.
Selain tidak mengantongi izin, ada indikasi kuat pelaku untuk mengelabui Pengawas Perikanan. Ikan Napoleon disembunyikan di lokasi tersembunyi yang sulit dijangkau petugas, kata Ipunk.
Menurut Ipunk ikan napoleon ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa.
”Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” kata Ipunk.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar.



