Rabu, Juni 3, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Uji Materiil Undang-Undang Pers

redaksi
1 September 2022
Kategori : Berita
0
Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Uji Materiil Undang-Undang Pers

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rabu (31/08) di Ruang Sidang MK. FOTO: HUMAS MK

Darilaut – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Rabu (31/8).

Dalam perkara ini, para Pemohon mengujikan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang menurut mereka bertentangan dengan UUD 1945.

Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Mahkamah mempertimbangkan keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersebut tidak mengurangi independensi Dewan Pers.

Sebab, proses pemilihan anggota Dewan Pers telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers. Adapun untuk penentuan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota. Artinya, anggota Dewan Pers ditentukan sendiri oleh insan pers yang berkecimpung di dunia pers.

“Dengan demikian keberadaan Keputusan Presiden hanya sebagai pengesahan dan keputusan yang bersifat individual, konkret, dan berlaku satu kali terhadap anggota Dewan Pers yang terpilih. Dengan kata lain, Presiden tidak dapat campur tangan dalam proses penentuan keanggotaan dan ketua Dewan Pers,” kata Arief dalam sidang yang disimak oleh para pihak secara daring dari kediaman masing-masing.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Dewan PersKemerdekaan PersMahkamah KonstitusiUU Pers
Bagikan31Tweet1KirimKirim
Previous Post

Terkuat Tahun Ini, Siklon Tropis Hinnamnor Jadi Ancaman di Beberapa Negara

Next Post

Tugas Dewan Pers Memfasilitasi Sesuai dengan Semangat Independensi dan Kemandirian

Postingan Terkait

Dampak Khas Peristiwa El Niño

Dampak Khas Peristiwa El Niño

3 Juni 2026
Topan Jangmi Mendarat di Wakayama, Jepang

Topan Jangmi Mendarat di Wakayama, Jepang

3 Juni 2026

Tahun Ini Potensi El Niño Kuat

Bersiaplah untuk Menghadapi El Niño

Tim Fakultas Kedokteran UNG Berikan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Banjir di Gorontalo Utara

Topan Jangmi Mendekati Kagoshima

Hallo Stroke, Aplikasi Kesehatan Berbasis Digital Kolaborasi UNG, Monash University, UI dan Unsrat

Topan Jangmi Melintas di Dekat Pulau Okinawa

Next Post
Tugas Dewan Pers Memfasilitasi Sesuai dengan Semangat Independensi dan Kemandirian

Tugas Dewan Pers Memfasilitasi Sesuai dengan Semangat Independensi dan Kemandirian

Komentar tentang post

TERBARU

Dampak Khas Peristiwa El Niño

Topan Jangmi Mendarat di Wakayama, Jepang

Tahun Ini Potensi El Niño Kuat

Bersiaplah untuk Menghadapi El Niño

Tim Fakultas Kedokteran UNG Berikan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Banjir di Gorontalo Utara

Topan Jangmi Mendekati Kagoshima

AmsiNews

REKOMENDASI

Bisnis Media Online Harus Ada Keberlanjutan

Kemenhub Dukung Ekspor Jagung dan Tetes Tebu Gorontalo ke Filipina

Menjaga Pesisir dan Laut Melalui Sekolah Pantai Indonesia

Kadiv Humas Polri: Menjelang Pemilu, Info Hoaks Naik 60%

Topan Bualoi Mendekati Da Nang, Vietnam

Mempelajari Pulau-pulau Kecil

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.