Darilaut – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Rabu (31/8).
Dalam perkara ini, para Pemohon mengujikan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang menurut mereka bertentangan dengan UUD 1945.
Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Mahkamah mempertimbangkan keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersebut tidak mengurangi independensi Dewan Pers.
Sebab, proses pemilihan anggota Dewan Pers telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers. Adapun untuk penentuan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota. Artinya, anggota Dewan Pers ditentukan sendiri oleh insan pers yang berkecimpung di dunia pers.
“Dengan demikian keberadaan Keputusan Presiden hanya sebagai pengesahan dan keputusan yang bersifat individual, konkret, dan berlaku satu kali terhadap anggota Dewan Pers yang terpilih. Dengan kata lain, Presiden tidak dapat campur tangan dalam proses penentuan keanggotaan dan ketua Dewan Pers,” kata Arief dalam sidang yang disimak oleh para pihak secara daring dari kediaman masing-masing.
Komentar tentang post