Darilaut – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengusulkan pemerintah memperkuat tata kelola perusahaan over the top (OTT) global melalui skema perpajakan dan pungutan baru.
Kebijakan itu dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi industri telekomunikasi, media, dan ekonomi kreatif. Usulan tersebut disampaikan dalam webinar “Pajak OTT Kabur ke Negeri Orang, Apa Pengaruhnya ke Sektor Media?” yang digelar CELIOS bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Peneliti Ekonomi CELIOS, Dyah Ayu, mengatakan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia belum diikuti kontribusi penerimaan negara yang sebanding.
Menurut Dyah, konsumsi layanan digital masyarakat terus meningkat, tetapi sebagian besar nilai ekonomi yang tercipta justru dinikmati perusahaan digital global.
“Ketika pengeluaran digital rumah tangga terus meningkat, aktivitas ekonomi digital juga meningkat. Ini seharusnya menjadi indikasi bahwa basis pajak digital juga perlu diperluas,” kata Dyah dalam pemaparan hasil risetnya.
Berdasarkan kajian CELIOS, nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai US$340 miliar pada 2030. Namun, kontribusi pajak sektor digital dinilai masih jauh dari potensinya karena banyak aktivitas ekonomi lintas negara belum dapat dijangkau oleh sistem perpajakan nasional.




