Dyah menilai perusahaan OTT selama ini lebih banyak memanfaatkan permintaan layanan digital tanpa ikut menanggung biaya pembangunan infrastruktur. Karena itu, CELIOS mengusulkan penerapan mekanisme fair share, sehingga perusahaan digital global ikut berkontribusi terhadap pengembangan ekosistem digital nasional.
Dana yang dihimpun, kata Dyah, dapat dimanfaatkan untuk memperkuat infrastruktur telekomunikasi, memperluas akses internet hingga wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sekaligus mendukung industri media dan pekerja kreatif.
Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengatakan salah satu persoalan utama adalah Indonesia masih mengandalkan konsep badan usaha tetap (BUT) sebagai dasar pemungutan pajak. Padahal, model bisnis digital memungkinkan perusahaan memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia tanpa harus memiliki kantor fisik di dalam negeri.
Karena itu, CELIOS mengusulkan pemerintah mengadopsi konsep significant economic presence (SEP). Melalui skema tersebut, perusahaan digital asing tetap dapat dikenai kewajiban perpajakan berdasarkan besarnya aktivitas ekonomi mereka di Indonesia.
“Kami mendorong adanya significant economic presence karena konsep badan usaha tetap sudah tidak lagi relevan menghadapi ekonomi digital yang lintas batas,” ujar Nailul.




