Darilaut – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatam perdata terhadap empat Perusahaan Media di Bali. Pasalnya, permasalahan terkait produk pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
Sebanyak empat perusahaan media di Bali digugat secara perdata ke PN Denpasar oleh pengacara Togar Situmorang dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps.
Gugatan tersebut dilayangkan pada 12 Juni 2026 terkait pemberitaan penetapan tersangka Togar Situmorang dengan dugaan penggelapan dana klien senilai Rp1,8 miliar.
Keempat perusahaan media tersebut meliputi PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media dengan nilai gugatan sebesar Rp25 miliar.
Salah seorang anggota SJB, Emanuel Dewata Oja mengatakan gugatan yang dilayangkan ke PN Denpasar salah alamat.
“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers,” kata Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali ini dalam konsolidasi SJB di Denpasar, Selasa, 14 Juli 2026.
Jika gugatan tersebut diterima, apalagi sampai penggugat menang di pengadilan, maka akan menjadi preseden buruk dan ancaman bagi kemerdekaan pers. Apalagi, rekomendasi dari Dewan Pers telah dipenuhi dan dilaksanakan oleh para tergugat.



