Anggota SJB, Agustinus Apollonaris Klasa Daton mengajak semua media dan jurnalis di Bali untuk ikut bersolidaritas memberikan dukungan kepada tergugat.
“Ini menyangkut masa depan semua media, bukan hanya media yang digugat. Jangan sampai jika gugatan ini diterima akan menjadi yurisprudensi ke depannya,” kata Ketua Pena NTT ini.
Ambros Boli Berasi yang juga perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali menambahkan, perlu dilakukan audiensi ke PN Denpasar untuk memberikan pemahaman bahwa sengketa pers tidak bisa diselesaikan di peradilan umum, melainkan di Dewan Pers.
Sedangkan Ni Kadek Novi Febriani yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar turut mendesak agar PN Denpasar tidak menindaklanjuti gugatan ini. Ia meminta agar majelis hakim dalam putusan sela membatalkan gugatan ini karena sudah ditangani oleh Dewan Pers.
“Gugatan terhadap empat perusahaan media ini merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP),” ujarnya.
”Gugatan semacam ini sengaja diciptakan untuk memicu chilling effect guna menghalangi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial mereka. Terlebih lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145 telah mempertegas makna Pasal 8 terkait jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya.”



