Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan kawasan konservasi Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, seluas 683.826,89 hektare.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan, penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045.
Penetapan Kawasan Konservasi TNS tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026.
Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi ekosistem laut karena kawasan konservasi TNS menjadi rumah bagi terumbu karang, padang lamun, tempat pemijahan ikan, hingga habitat bagi hiu martil.
Penetapan ini juga untuk memperluas perlindungan ekosistem laut sekaligus memperkuat tata kelola kawasan konservasi di Indonesia.
Menurut Koswara menjadi potensi besar dalam mendukung pengembangan perikanan berkelanjutan serta pariwisata bahari yang memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologis.
Direktur Konservasi Ekosistem KKP, Firdaus Agung, mengatakan Kawasan Konservasi TNS akan dikelola oleh pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi dengan melibatkan masyarakat, serta didukung oleh mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lainnya.



