Rabu, April 22, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Tak Ada Larangan Nelayan Kecil Menangkap Ikan Lintas WPP

redaksi
27 Maret 2019
Kategori : Berita
0
kapal ikan nelayan kecil

Kapal ikan nelayan Mandar. FOTO: DARILAUT.ID

NELAYAN kecil dapat menangkap ikan di perairan Indonesia mana saja yang tidak dibatasi wilayah. Seperti halnya nelayan Mandar.

Dengan menggunakan kapal ikan tonase kotor (GT, Gross Tonnage) 4 dan 5, nelayan Mandar berpindah-pindah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.

Sebagai nelayan kecil, tak ada regulasi yang melarang bagi nelayan Mandar menangkap ikan lintas WPP.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan Mandar yang menggunakan kapal ikan GT 4 dan 5, bebas menangkap ikan di semua WPP di Indonesia.

Kewajiban pemilik kapal dan nelayan ini hanya mendaftarkan diri, usaha dan kegiatannya kepada instansi perikanan setempat. Selain itu, di pelabuhan-pelabuhan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, melakukan pengukuran dan memperoleh pas kecil. Ketentuan ini berlaku untuk kapal ikan dibawah GT 7.

Cukup sekali saja melakukan pengukuran. Tidak di semua pelabuhan yang disinggahi kapal ikan ini.

Kapal dengan ukuran GT 4 dan 5, tidak ada kewajiban untuk mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Untuk membeli bahan bakar minyak (BBM), nelayan Mandar seharusnya membayar dengan harga yang sama dengan nelayan setempat.

Namun, untuk mendapatkan BBM, nelayan Mandar membeli solar dengan harga Rp 6.500 sampai 7.000 per liter. Harga solar bersubsidi bagi nelayan kecil seharusnya Rp 5.150 per liter.*

Tags: Nelayan kecilNelayan MandarSubsidi BBMWPP
Bagikan45Tweet6KirimKirim
Previous Post

Global Fishing Watch: Transparansi Penting dalam Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal

Next Post

Dirjen Perikanan Tangkap: Ikan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal dan Berkelanjutan

Postingan Terkait

UTBK-SNBT 2026 di UNG Berlangsung di Kota Gorontalo dan Bone Bolango

UTBK-SNBT 2026 di UNG Berlangsung di Kota Gorontalo dan Bone Bolango

22 April 2026
Bawa Sampel Tanah Dari Buol Imigrasi Gorontalo Deportasi 4 WNA Asal Cina

Bawa Sampel Tanah Dari Buol Imigrasi Gorontalo Deportasi 4 WNA Asal Cina

22 April 2026

20.000 Pelaut dan 2.000 Kapal Masih Terdampar di Selat Hormuz

Hari Bumi Sebagai Pengingat Cara Mengatasi Krisis Lingkungan

5.504 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2026 di UNG

Hujan Tidak Merata di Berbagai Wilayah di Indonesia

Warek UNG: Pengawas Kunci Menjaga Integritas UTBK-SNBT

Papan Informasi Wisata yang Buruk Dapat Merusak Citra Destinasi

Next Post
Ikan

Dirjen Perikanan Tangkap: Ikan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal dan Berkelanjutan

Komentar tentang post

TERBARU

UTBK-SNBT 2026 di UNG Berlangsung di Kota Gorontalo dan Bone Bolango

Bawa Sampel Tanah Dari Buol Imigrasi Gorontalo Deportasi 4 WNA Asal Cina

20.000 Pelaut dan 2.000 Kapal Masih Terdampar di Selat Hormuz

Hari Bumi Sebagai Pengingat Cara Mengatasi Krisis Lingkungan

5.504 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2026 di UNG

Hujan Tidak Merata di Berbagai Wilayah di Indonesia

AmsiNews

REKOMENDASI

Tangkapan Ikan Tuna di Teluk Tomini Menurun

Daya Dukung Pengunjung Penting untuk Pariwisata Berkelanjutan di Labuan Bajo

Pakai Pukat Harimau, Nelayan Lapor ke Ombudsman

UNG 5 Besar Kinerja Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Indonesia Timur

Bibit Siklon Tropis 96S Terletak di Selatan Bali dan NTB

Katib Aam PBNU Akan Menghadiri UNG Bersholawat dan Haflah

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.