Sabtu, Oktober 24, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Tak Ada Larangan Nelayan Kecil Menangkap Ikan Lintas WPP

redaksi
27 Maret 2019
Kategori : Berita
0
kapal ikan nelayan kecil

Kapal ikan nelayan Mandar. FOTO: DARILAUT.ID

NELAYAN kecil dapat menangkap ikan di perairan Indonesia mana saja yang tidak dibatasi wilayah. Seperti halnya nelayan Mandar.

Dengan menggunakan kapal ikan tonase kotor (GT, Gross Tonnage) 4 dan 5, nelayan Mandar berpindah-pindah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.

Sebagai nelayan kecil, tak ada regulasi yang melarang bagi nelayan Mandar menangkap ikan lintas WPP.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan Mandar yang menggunakan kapal ikan GT 4 dan 5, bebas menangkap ikan di semua WPP di Indonesia.

Kewajiban pemilik kapal dan nelayan ini hanya mendaftarkan diri, usaha dan kegiatannya kepada instansi perikanan setempat. Selain itu, di pelabuhan-pelabuhan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, melakukan pengukuran dan memperoleh pas kecil. Ketentuan ini berlaku untuk kapal ikan dibawah GT 7.

Cukup sekali saja melakukan pengukuran. Tidak di semua pelabuhan yang disinggahi kapal ikan ini.

Kapal dengan ukuran GT 4 dan 5, tidak ada kewajiban untuk mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Untuk membeli bahan bakar minyak (BBM), nelayan Mandar seharusnya membayar dengan harga yang sama dengan nelayan setempat.

Namun, untuk mendapatkan BBM, nelayan Mandar membeli solar dengan harga Rp 6.500 sampai 7.000 per liter. Harga solar bersubsidi bagi nelayan kecil seharusnya Rp 5.150 per liter.*

Tags: Nelayan kecilNelayan MandarSubsidi BBMWPP
Bagikan45Tweet6KirimKirim
Previous Post

Global Fishing Watch: Transparansi Penting dalam Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal

Next Post

Dirjen Perikanan Tangkap: Ikan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal dan Berkelanjutan

Postingan Terkait

Topan Super Champi Mendekati Timur Taiwan

Topan Champi Terus Melemah di Laut Cina Timur

24 Oktober 2026
Mengindari Lonjakan Suhu dan Meminimalkan Dampak Perubahan Iklim

Mengindari Lonjakan Suhu dan Meminimalkan Dampak Perubahan Iklim

24 Oktober 2026

Topan Champi Menyebabkan Kantor dan Sekolah Tutup di Taiwan, Penerbangan Dibatalkan

Waspada Bulan Purnama Hunter’s Moon Tanggal 26 Oktober

Topan Champi Terletak di Dekat Taipei

Potensi Hujan Tidak Merata

El Niño Sangat Kuat, 6.900 Titik Panas di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Papua Selatan

Kualitas Udara Palangkaraya Masih Kategori Berbahaya, Termasuk Lore Lindu di Sulawesi Tengah

Next Post
Ikan

Dirjen Perikanan Tangkap: Ikan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal dan Berkelanjutan

Komentar tentang post

TERBARU

Topan Champi Terus Melemah di Laut Cina Timur

Mengindari Lonjakan Suhu dan Meminimalkan Dampak Perubahan Iklim

Topan Champi Menyebabkan Kantor dan Sekolah Tutup di Taiwan, Penerbangan Dibatalkan

Waspada Bulan Purnama Hunter’s Moon Tanggal 26 Oktober

Topan Champi Terletak di Dekat Taipei

Potensi Hujan Tidak Merata

AmsiNews

REKOMENDASI

Menteri Pariwisata Mengecam Keras Dugaan Perburuan Penyu di Kawasan Raja Ampat

Tumpahan Minyak di Filipina, Puluhan Ribu Nelayan Kembali Beraktivitas Menangkap Ikan

Seperti Buatan Manusia, Ini Lubang Misterius di Dasar Laut Kedalaman 2.540 meter

30 Awak Kapal Perikanan Indonesia Jadi Korban Kekerasan di Kapal China

Badai Tropis Parah Menguat Menjadi Topan Nesat di Laut Cina Selatan

Bibit Siklon Tropis 98P Terletak di Teluk Carpentaria Australia

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.