Rabu, September 9, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Tak Ada Larangan Nelayan Kecil Menangkap Ikan Lintas WPP

redaksi
27 Maret 2019
Kategori : Berita
0
kapal ikan nelayan kecil

Kapal ikan nelayan Mandar. FOTO: DARILAUT.ID

NELAYAN kecil dapat menangkap ikan di perairan Indonesia mana saja yang tidak dibatasi wilayah. Seperti halnya nelayan Mandar.

Dengan menggunakan kapal ikan tonase kotor (GT, Gross Tonnage) 4 dan 5, nelayan Mandar berpindah-pindah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.

Sebagai nelayan kecil, tak ada regulasi yang melarang bagi nelayan Mandar menangkap ikan lintas WPP.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan Mandar yang menggunakan kapal ikan GT 4 dan 5, bebas menangkap ikan di semua WPP di Indonesia.

Kewajiban pemilik kapal dan nelayan ini hanya mendaftarkan diri, usaha dan kegiatannya kepada instansi perikanan setempat. Selain itu, di pelabuhan-pelabuhan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, melakukan pengukuran dan memperoleh pas kecil. Ketentuan ini berlaku untuk kapal ikan dibawah GT 7.

Cukup sekali saja melakukan pengukuran. Tidak di semua pelabuhan yang disinggahi kapal ikan ini.

Kapal dengan ukuran GT 4 dan 5, tidak ada kewajiban untuk mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Untuk membeli bahan bakar minyak (BBM), nelayan Mandar seharusnya membayar dengan harga yang sama dengan nelayan setempat.

Namun, untuk mendapatkan BBM, nelayan Mandar membeli solar dengan harga Rp 6.500 sampai 7.000 per liter. Harga solar bersubsidi bagi nelayan kecil seharusnya Rp 5.150 per liter.*

Tags: Nelayan kecilNelayan MandarSubsidi BBMWPP
Bagikan45Tweet6KirimKirim
Previous Post

Global Fishing Watch: Transparansi Penting dalam Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal

Next Post

Dirjen Perikanan Tangkap: Ikan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal dan Berkelanjutan

Postingan Terkait

Pulau Jawa Sentra Komoditas Rajungan Terbesar di Indonesia

Peneliti BRIN dan ITB Temukan Cangkang Rajungan Berpotensi Jadi Separator Baterai Lithium-ion Berkinerja Tinggi

9 September 2026
Pascasarjana UNG Perkuat Pencegahan Korupsi

Pascasarjana UNG Perkuat Pencegahan Korupsi

9 September 2026

Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau Lima Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Satelit Copernicus Sentinel-2 Merekam Letusan Gunung Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi Rabu Dini Hari

BMKG Pastikan Ruang Udara dan Area Landasan Bandara Aman Dari Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi

Sejumlah Bandara Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mulai Dibuka

Next Post
Ikan

Dirjen Perikanan Tangkap: Ikan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal dan Berkelanjutan

Komentar tentang post

TERBARU

Peneliti BRIN dan ITB Temukan Cangkang Rajungan Berpotensi Jadi Separator Baterai Lithium-ion Berkinerja Tinggi

Pascasarjana UNG Perkuat Pencegahan Korupsi

Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau Lima Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Satelit Copernicus Sentinel-2 Merekam Letusan Gunung Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi Rabu Dini Hari

BMKG Pastikan Ruang Udara dan Area Landasan Bandara Aman Dari Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

AmsiNews

REKOMENDASI

UNG Menambah Dua Guru Besar, Salah Satunya Pakar Pengelolaan DAS dan Lahan

Topan Yagi Menyebabkan 120 Orang Tewas di Myanmar

Banjir Melanda Parigi Moutong dan Pohuwato

Siklon Tropis Alfred Bergerak Lambat, Jutaan Warga Australia Dalam Bahaya

KKP: Ruang Laut Dimanfaatkan untuk Ekonomi dan Konservasi

Melalui Seni Pertunjukan Cara Teater Peneti Gorontalo Rekrut Anggota Baru

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.