Sabtu, Mei 2, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pengguna Alat Tangkap Ikan Tidak Ramah Lingkungan 0,5 Persen

redaksi
10 April 2019
Kategori : Berita
0
Cantrang

FOTO: KKP

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia sebanyak 830 ribu.

Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 4000-an atau 0,5 persen pengguna atau pelaku perikanan yang masih menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar mengatakan, pengguna alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan tersebut, termasuk cantrang.

“Pengguna alat tangkap ramah lingkungan 99,5 persen, yang tidak ramah lingkungan kurang dari 0,5 persen,” kata Zulficar.

Dengan demikian, dari 830 ribu alat tangkap ikan tersebut, terdapat 4000-an pengguna yang merusak atau tidak ramah lingkungan.

Penggunaan alat tangkap cantrang, merusak ekologi dan secara ekonomi pun alat tangkap ini tidak optimal.
“Dapat menimbulkan konflik di mana-mana,” ujar Zulficar.

Alat Penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.

Ilustrasi cantrang

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015, setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh WPP. Cantrang, dalam Peraturan Menteri adalah pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: alat penangkapan ikanCantrangDJPTKKP
Bagikan50Tweet16KirimKirim
Previous Post

Kerapu, Ikan Andalan Nelayan Pulau Liran yang Dijual ke Timor Leste

Next Post

Tiba di Alor, Pinisi Pusaka Indonesia Lakukan Joy Sailing

Postingan Terkait

Dari Mediterania hingga Arktik, Benua Eropa Mengalami Panas Tercepat, Tutupan Salju Menurun

Dari Mediterania hingga Arktik, Benua Eropa Mengalami Panas Tercepat, Tutupan Salju Menurun

2 Mei 2026
Hari Internasional Untuk Pembelajaran Digital Berfokus Pada Pendidikan Publik

Dosen UNG Menyoroti Gagal Bayar Pinjol Kalangan Anak Muda

2 Mei 2026

60 Ribu Benih Ikan Dilepas di Sungai Poigar dan Mondaton Kabupaten Bolaang Mongondow

Krisis Selat Hormuz Mendorong Dunia Menuju Resesi

Ahli Desain Komunikasi Visual UNG: Banyak yang Meremehkan Pelanggaran Hak Cipta Visual dan Konten Jurnalistik

Melki Gani –  Fajri A. Kidjab Ketua dan Sekretaris Terpilih AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

Mangrove Dapat Menyerap logam berat Merkuri

Mangrove Biofilter Alami Mengurai Limbah Budidaya Laut

Next Post
Pinisi

Tiba di Alor, Pinisi Pusaka Indonesia Lakukan Joy Sailing

Komentar tentang post

TERBARU

Dari Mediterania hingga Arktik, Benua Eropa Mengalami Panas Tercepat, Tutupan Salju Menurun

Dosen UNG Menyoroti Gagal Bayar Pinjol Kalangan Anak Muda

60 Ribu Benih Ikan Dilepas di Sungai Poigar dan Mondaton Kabupaten Bolaang Mongondow

Krisis Selat Hormuz Mendorong Dunia Menuju Resesi

Ahli Desain Komunikasi Visual UNG: Banyak yang Meremehkan Pelanggaran Hak Cipta Visual dan Konten Jurnalistik

Melki Gani –  Fajri A. Kidjab Ketua dan Sekretaris Terpilih AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

AmsiNews

REKOMENDASI

Hikayat Me’eraji, Kitab Lantunan Aksara Arab yang Dibaca Dengan Bahasa Gorontalo

Tol Laut Turunkan Harga di Saumlaki

Pertama di Dunia, Parlemen Uni Eropa Menyetujui Undang-Undang Mengenai Penggunaan AI

BPOM: Kosmetik Racikan di Gorontalo Tak Memiliki Ijin Edar

Indonesia Akan Re-Ekspor 79 Kontainer Limbah B3

3.099 Kasus Litigasi Iklim Diproses di Banyak Negara, Salah Satunya Greenwashing

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.