Plh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Edi Handoyo, mengatakan tema seminar follow the asset dan follow the money berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Untuk itu, Edi mengharapkan pada forum ini akan ada masukan dari peserta, karena Deferred Prosecution Agreement telah masuk ke dalam daftar infentarisasi masalah di DPR-RI dan menjadi rancangan Kibat Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Seminar ini menjadi contoh konkret kolaborasi antara dimensi praktisi dengan dimensi akademisi, untuk sama-sama memberikan kontribusi dalam mengikuti perkembangan hukum, serta menjawab permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat,” kata Edi.
Selain itu, sebagai wadah berbagi pemikiran dan momentum untuk memberikan tawaran solusi yang kritis dan analisis untuk memberikan sumbangsih dalam perkembangan dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.




