Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 3 kapal ikan Filipina, hari ini, Minggu (28/7) dini hari.
Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas Perikanan (KP) KP Hiu 05 di Utara Sulawesi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman mengatakan, 3 kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05, dinakhodai oleh Capt Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi Minggu (28/7) sekitar pukul 02.00 Wita.
Sebanyak 11 orang awak warga negara Filipina dan 3 kapal berjenis pamboat dikawal menuju ke pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
“Proses penyidikan terhadap 3 (tiga) kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” kata Agus.*
Komentar tentang post