Jakarta – Sebanyak 13 (tiga belas) kapal ikan asing pelaku illegal fishing dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di tiga lokasi berbeda, Sabtu (11/5). Penenggelaman ini berada di Natuna Kepulauan Riau, Belawan Sumatera Utara, dan Pontianak Kalimantan Barat.
Kapal yang ditenggelamkan ini sebanyak tujuh kapal berbendera Vietnam dimusnahkan di Natuna, tiga kapal berbendera Malaysia di Belawan dan tiga kapal berbendera Vietnam di Pontianak.
Sebelumnya, pada Sabtu (4/5) telah ditenggelamkan 13 (tiga belas) kapal berbendera Vietnam di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudijastuti memimpin langsung penenggelaman kapal ikan asing ini di Natuna. Hadir dalam kegiatan ini beberapa duta besar negara sahabat. Masing-masing Duta Besar Polandia untuk RI, HE Ms Beata Stoczyńska, Duta Besar Armenia untuk RI, HE Ms Dziunik Aghajanian dan Duta Besar Swedia untuk RI, HE Ms Marina Berg.
Kegiatan penenggelaman ini merupakan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perikanan Republik Indonesia.
Kapal-kapal yang dimusnahkan telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrakht). Oleh karena itu, penenggelaman yang dilakukan adalah semata-mata dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan dan dilaksanakan oleh Jaksa dengan didukung oleh Satgas 115.
Komentar tentang post