Yang disiapkan antara lain, fasilitas kesehatan, moda transportasi, akomodasi, dan pengamanan selama repatriasi berlangsung serta pengaturan pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Proses penurunan 155 ABK WNI dan 2 jenazah ABK WNI dilakukan Sabtu (7/11) dengan menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.
Adapun 155 ABK WNI yang telah menjalani Rapid Test di atas kapalkemudian bawa ke Rumah Singgah Sementara di kantor Badan Diklat Pemerintah Provinsi di Maumbi Sulawesi Utara untuk menjalani tes PCR. Hasil Swab test akan diupayakan dalam 1×24 jam.
Selama menunggu hasil swab test, akan ditampung di Rumah Isolasi hingga dinyatakan negatif sebelum dipulangkan ke daerah asal. Bagi yang dinyayakan positif akan dirujuk ke RS rujukan atau menjalani isolasi/karantina.
Sementara 2 Jenazah ABK WNI dibawa ke RS Polri Bhayangkara, Manado diangkut dengan menggunakan kapal KN Pasatimpo milik Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Bitung guna dilakukan pemulasaran Jenazah terlebih dahulu untuk kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.
Menurut Antoni, proses repatriasi ini merupakan tantangan yang besar, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini, di mana pelabuhan-pelabuhan di berbagai negara tutup.
“Repatriasi ABK WNI stranded akan tetap menjadi salah satu prioritas dari Pemerintah Indonesia dalam memastikan bahwa negara hadir untuk melakukan pelindungan WNI di luar negeri,” katanya.





Komentar tentang post