Jakarta – Dari 34 Provinsi di Indonesia, 17 di antaranya telah menetapkan peraturan daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Penyusunan RZWP3K ini dikawal secara khusus oleh berbagai instansi, seperti KKP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK).
Provinsi yang telah memiliki Perda masing-masing Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Lampung dan Sumatera Barat. Kemudian, Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Maluku dan Maluku Utara.
Untuk provinsi lainnya, 4 yang telah dievaluasi Kemendagri , 2 dalam pembahasan di DPRD dan 11 masih dalam tahap penyelesaian dokumen RZWP3K.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, KKP akan melakukan pendampingan implementasi Perda RZWP3K melalui permintaan laporan berkala, monitoring dan evaluasi, serta mendukung penyusunan sistem kadaster laut.
Sebagai implementasi Perda RZWP3K, saat ini telah terbit 58 Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan serta 80 Rekomendasi Izin yang dikeluarkan 6 provinsi.
Komentar tentang post