Perda RZWP3K wajib menjadi acuan pemanfaatan ruang guna mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan.
RZWP3K sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014. Penyusunan RZWP3K ini dilaksanakan sesuai Permen KP Nomor 23 Tahun 2016 yang didasarkan pada:
a) Peraturan/Kebijakan yang lebih tinggi seperti Peraturan perundangan, RTRW, RPJMD, dan perencanaan/Kebijakan sektor,
b) Basis keilmuan/Scientific Based,
c) Kesepakatan seperti FGD, Konsultasi Publik, dan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).*





Komentar tentang post