Jakarta – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai memusnahkan tiga kapal ikan asing Vietnam pelaku pelaku illegal fishing. Satu kapal ikan dimusnahkan dengan cara dibakar pada Jumat (1/3) dan dua kapal ikan ditenggelamkan di perairan Pulau Tiga Natuna, Sabtu (2/3).
Menurut Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, kapal ikan asing tersebut sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pengadilan Negeri (PN) Ranai untuk dimusnahkan. Pemusnahan ketiga kapal ini dilaksanakan lebih cepat untuk memperlancar proses hukum.
Pemusnahan satu kapal ikan Vietnam BV 98299 TS dengan cara dibakar pada posisi 03 40 22 LU – 108 6 31 BT di Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga. Kapal ini tidak bisa ditarik ke lokasi penenggelaman, karena sudah rusak parah. Kapal kemudian dibakar di lokasi yang tidak jauh dari tempat lego jangkar.
Dua kapal ikan lainnya, KG 94810 TS –tangkapan KRI Wiratno-379– ditenggelamkan pada posisi 03 35 970 U – 108 06 693 T dan BV 92439 TS — tangkapan KRI Silas Papare-386– ditenggelamkan pada posisi 03 36 033 U – 108 06 682 T.
“Penenggelaman ini sengaja dipercepat untuk mekanisme memperlancar proses hukum dan untuk mengurangi risiko bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi tersangka,” kata Harry.
Harry mengatakan, tindakan memusnahkan kapal ikan asing dengan cara dibakar boleh dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Komentar tentang post