Rabu, Juli 15, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

TNI Angkatan Laut Musnahkan Tiga Kapal Ikan Vietnam

redaksi
4 Maret 2019
Kategori : Berita
0
Kapal ikan Vietnam

Kapal ikan Vietnam pelaku illegal fishing dimusnahkan di perairan Pulau Tiga Natuna. FOTO: TNIAL.MIL.ID

Jakarta – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai memusnahkan tiga kapal ikan asing Vietnam pelaku pelaku illegal fishing. Satu kapal ikan dimusnahkan dengan cara dibakar pada Jumat (1/3) dan dua kapal ikan ditenggelamkan di perairan Pulau Tiga Natuna, Sabtu (2/3).

Menurut Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, kapal ikan asing tersebut sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pengadilan Negeri (PN) Ranai untuk dimusnahkan. Pemusnahan ketiga kapal ini dilaksanakan lebih cepat untuk memperlancar proses hukum.

Pemusnahan satu kapal ikan Vietnam BV 98299 TS dengan cara dibakar pada posisi 03 40 22 LU – 108 6 31 BT di Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga. Kapal ini tidak bisa ditarik ke lokasi penenggelaman, karena sudah rusak parah. Kapal kemudian dibakar di lokasi yang tidak jauh dari tempat lego jangkar.

Dua kapal ikan lainnya, KG 94810 TS –tangkapan KRI Wiratno-379– ditenggelamkan pada posisi 03 35 970 U – 108 06 693 T dan BV 92439 TS — tangkapan KRI Silas Papare-386– ditenggelamkan pada posisi 03 36 033 U – 108 06 682 T.

“Penenggelaman ini sengaja dipercepat untuk mekanisme memperlancar proses hukum dan untuk mengurangi risiko bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi tersangka,” kata Harry.

Harry mengatakan, tindakan memusnahkan kapal ikan asing dengan cara dibakar boleh dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: kapal ikan asingkapal ikan VietnamNatunaTNI Angkatan Laut
Bagikan3Tweet2KirimKirim
Previous Post

Penyelundupan Terumbu Karang Bermodus Obat-obatan

Next Post

17 Provinsi Telah Menetapkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir

Postingan Terkait

Solidaritas Jurnalis Bali Desak PN Denpasar Tolak Gugatan Perdata 4 Perusahaan Media

Solidaritas Jurnalis Bali Desak PN Denpasar Tolak Gugatan Perdata 4 Perusahaan Media

15 Juli 2026
Krisis Teluk Persia dan Selat Hormuz Berdampak pada Ketahanan Pangan di Seluruh Dunia

IMO Mengutuk Serangan Terhadap Pelaut di Selat Hormuz

15 Juli 2026

21 Penyu Hijau Selundupan di Bali Dilepas ke Habitat Aslinya

Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan UNG Dingatkan Memberikan Solusi Bagi Masyarakat

448 Mahasiswa KKN UNG Berfokus Turunkan Angka Kematian Ibu dan Anak

Perburuan Paus, Praktik Grindadráp di Kepulauan Faroe Berbeda dengan Lamalera

Konservasi Paus Berkelanjutan di Lamalera Laut Sawu Nusa Tenggara Timur

BRIN Bahas Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Hidup Masyarakat Adat Lamalera

Next Post
17 Provinsi Telah Menetapkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir

17 Provinsi Telah Menetapkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir

Komentar tentang post

TERBARU

Solidaritas Jurnalis Bali Desak PN Denpasar Tolak Gugatan Perdata 4 Perusahaan Media

IMO Mengutuk Serangan Terhadap Pelaut di Selat Hormuz

21 Penyu Hijau Selundupan di Bali Dilepas ke Habitat Aslinya

Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan UNG Dingatkan Memberikan Solusi Bagi Masyarakat

448 Mahasiswa KKN UNG Berfokus Turunkan Angka Kematian Ibu dan Anak

Perburuan Paus, Praktik Grindadráp di Kepulauan Faroe Berbeda dengan Lamalera

AmsiNews

REKOMENDASI

Tiga Bibit Berpeluang Kecil Menjadi Siklon Tropis 24 Jam ke Depan

Trawl Merusak Ekosistem Laut

UNG Menggelar Sosialisasi Pembelajaran Modul Pencegahan Kekerasan Seksual

Waspada Bencana Hidrometeorologi

Idul Fitri, Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah di Indonesia

Membatasi Informasi Berlebihan Baik Bagi Kesehatan Jiwa

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.