Darilaut – Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap di Selat Malaka, Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 571.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksmana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan dua KIA Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, pada Rabu (8/6).
Selain itu, KKP menangkap dua kapal ikan Indonesia di WPP 715 perairan Pulau Ternate, pada Kamis (9/6).
Kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap PKFB 1269 (97,71 GT) dan PKFB 1280 (93,11 GT), sedangkan kapal Indonesia adalah KM Najwa Nahda (24 GT) dan KM Suci Asti (14 GT).
Adin mengatakan penangkapan 2 KIA asal Malaysia tersebut merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing.
Keberhasilan penangkapan kapal ilegal tersebut tidak lepas dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung oleh Airborne Surveillance dan Pusat Pengendalian KKP.
“Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 melakukan intercept berdasarkan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya baik dari Pusdal maupun pesawat pemantau,” ujarnya.
Adin menjelaskan kedua kapal ilegal tersebut telah di ad hoc ke Satuan Pengawasan PSDKP Langsa- Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait dengan kemungkinan pemanfaatan barang bukti, kata Adin, akan dipelajari lebih lanjut termasuk kemungkinan untuk disita dan dimanfaatkan untuk kelompok dan koperasi nelayan.
Di perairan Pulau Ternate, KKP mengamankan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional.
Kedua Kapal tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO).
Kedua kapal yang membawa muatan ikan layang dengan total 3 ton ini dihentikan oleh Kapal Pengawas Perikanan Napoleon 055.
Menurut Adin dalam konteks penangkapan ikan terukur, Perairan di WPPNRI 715 sekitar Pulau Ternate nantinya akan difokuskan menjadi zona nelayan local. Namun demikian ada regulasi yang harus diikuti termasuk perizinan.
Komentar tentang post