Darilaut – Kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP) 571 Selat Malaka, Minggu (26/9). Kapal ikan ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan aparat kami berhasil mengamankan satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu SLFA 5219.
Penangkapan ini membuka fakta masih maraknya penggunaan nelayan Indonesia oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 17, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut. Berkat kesigapan aparat, kapal tersebut berhasil dilumpuhkan.
Adin mengatakan meskipun kapal tersebut merupakan kapal berbendera Malaysia, namun seluruh awak kapal yang berjumlah 4 orang merupakan warga negara Indonesia. Saat ini kapal beserta seluruh awak telah berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Aidin, modus operandi seperti ini masih sering terjadi khususnya di WPPNRI 571 Selat Malaka. Jadi mereka menggunakan nelayan-nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan kita.
Komentar tentang post