SEPANJANG 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebanyak 27 kapal ikan ilegal.
Kapal ikan ilegal yang ditangkap ini, masing-masing 22 kapal ikan asing dan 5 kapal ikan Indonesia.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, dari sejumlah kapal ikan asing yang ditangkap, sebanyak 11 kapal berbendera Vietnam dan 11 kapal berbendera Malaysia.
Terhitung sejak Januari hingga 7 April 2019, kapal ikan yang ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal.*
Komentar tentang post