Rabu, September 16, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Malaysia

redaksi
8 April 2019
Kategori : Berita
0
illegal fishing

FOTO: KKP.GO.ID

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, penangkapan pertama dilakukan KP Orca 02 pada Sabtu (6/4) pukul 11.45 WIB. Kapal yang ditangkap dengan nama KM PKFA 7836.

Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan 4 (empat) Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia. Selanjutnya, KP Orca 02 yang dinakhodai oleh Sutisna Wijaya mengawal kapal dan seluruh awaknya ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Pada Minggu (7/4) pukul 06.30 WIB, KP Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam juga berhasil menangkap KM PKFA 7747 dengan 5 (lima) orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.
Selanjutnya, kapal dan seluruh awaknya dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.

Menurut Agus, dua kapal tersebut menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan, serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia, yakni jaring trawl.

Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.*

Tags: kapal berbendera Malaysiakapal ikan asingKKPPSDKP
Bagikan59Tweet1KirimKirim
Previous Post

Izin 2.397 Kapal Ikan GT >30 Kadaluwarsa

Next Post

2019, KKP Tangkap 27 Kapal Ikan Ilegal

Postingan Terkait

Tim SAR Temukan Bangkai KMP Virgo Transport 8  Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 113 Orang Telah Dievakuasi

Kemenhub Terbitkan Notice to Mariners KMP Virgo Transport 8, 129 Orang Masih Dalam Pencarian

16 September 2026
Gen Z Impact Fest 2026 Sukses Digelar di UGM, Mendiktisaintek: Kemudahan Akses Informasi Harus Diimbangi Kemampuan Berpikir Kritis

Gen Z Impact Fest 2026 Sukses Digelar di UGM, Mendiktisaintek: Kemudahan Akses Informasi Harus Diimbangi Kemampuan Berpikir Kritis

16 September 2026

Guncangan Maksimum Gempa Laut Flores M 7,7 Capai Skala VII MMI

Gempa Flores Memasuki Fase Peluruhan, Tercatat 15.722 Susulan

Hasil Survei Tsunami Gempa Laut Flores M 7,7 NTT Tertinggi Capai 2,68 Meter

Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau Mengandung Partikel PM2,5

Yayasan Bumi Tangguh Salurkan Masker Bagi Masyarakat Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Citra Satelit Copernicus Sentinel-5P Memperlihatkan Peningkatan Konsentrasi Sulfur Dioksida Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

Next Post
kapal ikan Vietnam

2019, KKP Tangkap 27 Kapal Ikan Ilegal

Komentar tentang post

TERBARU

Kemenhub Terbitkan Notice to Mariners KMP Virgo Transport 8, 129 Orang Masih Dalam Pencarian

Menjadi Fasih Itu Bukan Soal Banyaknya Kata yang Dikuasai

Gen Z Impact Fest 2026 Sukses Digelar di UGM, Mendiktisaintek: Kemudahan Akses Informasi Harus Diimbangi Kemampuan Berpikir Kritis

Guncangan Maksimum Gempa Laut Flores M 7,7 Capai Skala VII MMI

Gempa Flores Memasuki Fase Peluruhan, Tercatat 15.722 Susulan

Hasil Survei Tsunami Gempa Laut Flores M 7,7 NTT Tertinggi Capai 2,68 Meter

AmsiNews

REKOMENDASI

Definisi Kasus Hepatitis

Kemdiktisaintek dan KLH Perkuat Kolaborasi Pendidikan Tinggi dan Sektor Lingkungan

Foto: Lumba-Lumba Albino

Kerangka Paus Terdampar di Pantai Silo Dijadikan Koleksi Museum

Sampah Plastik di Pantai Gorontalo

43 Kilogram Sampah Bawah Laut Diangkat di Pasir Panjang Kupang

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.