Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, penangkapan pertama dilakukan KP Orca 02 pada Sabtu (6/4) pukul 11.45 WIB. Kapal yang ditangkap dengan nama KM PKFA 7836.
Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan 4 (empat) Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia. Selanjutnya, KP Orca 02 yang dinakhodai oleh Sutisna Wijaya mengawal kapal dan seluruh awaknya ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Pada Minggu (7/4) pukul 06.30 WIB, KP Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam juga berhasil menangkap KM PKFA 7747 dengan 5 (lima) orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.
Selanjutnya, kapal dan seluruh awaknya dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.
Menurut Agus, dua kapal tersebut menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan, serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia, yakni jaring trawl.
Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.*





Komentar tentang post