Menurut Agus Suherman, sebanyak 25 ekor penyu hijau dan 5 ekor penyu sisik yang dilepasliarkan. Penyu ini barang bukti kasus pemanfaatan ilegal spesies yang dilindungi di Batam yang berhasil diungkap oleh Polair Polda Kepri.
Polair bekerja sama dengan Pangkalan PSDKP Batam, BKSDA Batam, Stasiun Karantina Ikan Batam dan BPSPL Tanjungpinang melakukan penanganan dengan menempatkan sejumlah 118 ekor penyu hidup di area penangkaran di Pulau Mencaras Batam.
Upaya tersebut juga didukung oleh Asosiasi Dokter Hewan Megafauna Akuatik Indonesia di Batam.
Sementara sebanyak 30 ekor penyu mati dilakukan pemusnahan pada 21 April 2019 di tempat pembakaran daging Karantina Pertanian Batam.
Untuk meningkatkan perlindungan terhadap spesies penyu dilindungi, KKP pada 2015 menerbitkan surat edaran kepada Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati) untuk meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait, disertai pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu dari kepunahan.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya; melakukan perlindungan habitat peneluran penyu; serta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya.*





Komentar tentang post