SEBANYAK 30 ekor penyu hijau dan sisik dilepasliarkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (5/5).
Penyu ini hasil tangkapan tim Polairud Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. 148 ekor penyu berhasil diamankan, dengan kondisi hidup 118 dan 30 ekor mati.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polair yang berhasil mengungkap pemanfaatan ilegal spesies yang dilindungi dan terancam punah.
“Saya mengajak kepada aparat penegak hukum terkait untuk terus bekerja keras melindungi dan menyelamatkan sumber daya alam laut kita dari oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, lebih khusus perdagangan ilegal spesies dilindungi,” kata Susi.
Penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional karena keberadaannya telah terancam punah. Adapun penyebabnya adalah faktor alam maupun aktivitas manusia.
Di Indonesia terdapat 6 (enam) jenis penyu dilindungi yaitu: Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Tempayan (Caretta caretta), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Ridel/Abu-abu (Lepidochelys olivacea) dan Penyu Pipih (Natator depressa).
Pelepasliaran 30 penyu dilakukan Menteri Susi, didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman. Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ranai David Joni, Danlanud Ranai Kolonel (Pnb) Prasetiya Halim, Kepala Dinas Perikanan Natuna Zakimin, serta Kepala Pangkalan PSDKP Batam Slamet.
Komentar tentang post