Darilaut – Kacang kenari yang berasal dari Pulau Makian, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara kini telah mampu menembus pasar hingga Finlandia dan Italia.
Dalam siaran pers KLHK, Selasa (15/6), kacang kenari termasuk produk Hasil Hutan Bukan Kayu yang dapat memberikan kontribusi sangat besar bagi perekonomian negara di sektor kehutanan.
Kepala Subdit Pemolaan KPHP, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rudi Eko Marwanto mengatakan produk Hasil Hutan Bukan Kayu memiliki nilai 90% dari keseluruhan produksi hutan.
Oleh karena itu, menurut Rudi, harus mendapatkan dukungan semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan untuk memberikan kode HS pada produk kenari. Hal ini agar dapat diterima pasar internasional, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) untul pengembangan desa.
HS adalah nomenklatur klasifisikasi komoditas impor/ekspor yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System atau dikenal dengan HS code.
Perusahaan Timurasa telah mengembangkan pasar kacang kenari bekerjasama dengan BUMDes Makian. Pengembangan pasar kacang kenari ini mendapat dukungan KLHK melalui Program Kehutanan Multipihak Fase 4 (MFP4).
Komentar tentang post