Risiko di geladak kapal makin tinggi akibat maraknya truk yang melanggar batas muatan dan ukuran (overload, overstack, overdimension). Muatan barang kerap melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) serta ditutup rapat hingga tiga lapis terpal.
Ketinggian susunan muatan ini kerap menghalangi jangkauan semprotan sprinkler otomatis saat muncul api, sementara evaluasi keselamatan terhadap perusahaan pengurusan transportasi sesuai PM 49 Tahun 2017 masih minim dilakukan.
Guna mencegah kecelakaan berulang, KNKT merekomendasikan peninjauan sistem pengawasan muatan B3, penerapan skema Regulated Agent pada alur kargo pelabuhan seperti pola angkutan udara, dan evaluasi pengawasan perusahaan ekspedisi (EMKL).
KNKT juga mendorong pembenahan sistem tiket demi akurasi data penumpang, pelatihan pemadaman api di geladak padat, penyediaan patroli kebakaran berkala selama berlayar, harmonisasi regulasi antarkementerian, serta kewajiban pemeriksaan fisik kesesuaian sailing declaration oleh Syahbandar sebelum kapal diberangkatkan.



