Darilaut – Sebanyak 206 tukik penyu lekang (Lepidochlys olivacea) dilepasliarkan di Pantai Sodong, Desa Karang Benda, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (23/8) kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah dan PT Pertamina (Persero) Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Maos Cilacap.
Tukik tersebut hasil relokasi sarang, serta penyelamatan telur yang diserahkan masyarakat kepada Kelompok Konservasi Penyu Nagaraja, Cilacap. Kelompok konservasi ini merupakan dampingan BKSDA Jawa Tengah.
Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto, mengatakan penyu lekang adalah salah satu satwa dilindungi di Indonesia. Pelepasliaran tukik penyu lekang ke habitatnya diharapkan bisa melestarikan populasi penyu di alam.
“Sebagai satwa perairan bermigrasi, mereka akan kembali ke darat untuk bertelur. Untuk itu kita perlu menjaga habitat-habitat tempat bertelur yang disukai penyu,” kata Darmanto.
Untuk menjaga habitat, seperti tidak membuang sampah ke laut, dan jangan memakan telur penyu. Ini upaya yang bisa kita lakukan untuk menjaga kelestariannya.
Manager PT Pertamina (Persero) Terminal Bahan Bakar Minyak Maos, Al Fakhri, mengatakan kegiatan pelepasliaran penyu lekang di wilayah kerja PT Pertamina merupakan bentuk dukungan nyata sektor swasta terhadap konservasi satwa dilindungi dalam hal ini penyu lekang.
“Ini merupakan komitmen kami sebagai bentuk implementasi kerjasama dengan BKSDA Jawa Tengah. Kami akan terus membantu pemerintah melestarikan satwa Indonesia di habitat alaminy,” kata Al Fakhri.
Kegiatan pelepasliaran dihadiri oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Forkompinca Kecamatan Adipala, Den Zibang Purwokerto, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VI Banyumas, Kepala Desa Karang Benda serta Masyarakat Mitra Polhut (MPP) Resort Konservasi Wilayah Cilacap.
Kegiatan tersebut dengan memenuhi prinsip-prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare) dan pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.8/KSDAE/KKH/KSA/2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19.
Komentar tentang post