Adapun pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara Internasional juga telah diatur melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui keputusan Presiden No. 61 Tahun 1993. Vokal poin dari konvensi Basel tersebut adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, KLHK.
Re-ekspor ini menjadi pembuktian bahwa Indonesia telah berkomitmen menjaga wilayahnya agar tidak tercemar dengan masuknya sampah atau limbah dari negara lain.
Secara internasional, Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Basel berarti juga telah menanggulangi perpindahan lintas batas limbah ilegal sebagaimana diatur dalam konvensi Basel.*





Komentar tentang post