Jakarta – Kapal ikan asing berbendera Malaysia Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Selat Malaka Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, pada Sabtu (15/6).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, penangkapan kapal ikan ini dilakukan KP Hiu 12 dinakhodai Capt Novry Sangiang.
“Kapal ikan Malaysia yang ditangkap juga dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 4 (empat) orang berkewarganegaraan Myanmar,” kata Agus.
Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kapal dengan nama KM KHF 1786 itu ditangkap pukul 06.30 WIB. Kapal ikan ini menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang Pemerintah Indonesia.
Kapal ini menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan-RI tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Penangkapan tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang berhasil ditangkap KKP. Sejak Januari hingga Juni 2019 telah ditangkap sebanyak 33 kapal ikan asing. Terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia dan 3 kapal Filipina.*
Komentar tentang post