6000 Kapal Penangkap Ikan Telah Gunakan E-logbook

FOTO: DJPT/KKP

Jakarta – Hingga pertengahan Agustus tahun ini, sebanyak 6.000 unit kapal penangkap ikan yang telah menggunakan e-logbook. Penggunaan e-logbook ini tersebar di 53 pelabuhan perikanan pusat maupun daerah.

“Tahun 2019 target kapal penangkapan ikan yang menggunakan e-logbook sebanyak 10.000 unit. Sampai dengan hari ini kapal yang telah aktivasi e-logbook kurang lebih 6.000 unit,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar, di Bogor, Rabu (14/8).

Menurut Zulficar, tentu saja ini merupakan kemajuan dan capaian yang pesat. Namun capaian ini harus tetap diakselerasi, apalagi Tahun 2020 target kapal yang menggunakan e-logbook sebanyak 20.000 unit.

Zulficar mengatakan, praktik implementasi logbook penangkapan selama ini yang menggunakan kertas menyisakan banyak permasalahan. Antara lain, keluhan nelayan yang kesulian menulis di atas kapal penangkapan ikan. Banyaknya kertas logbook yang tidak dimasukkan ke dalam sistem sehingga terjadi bias.

Kemudian, lokasi penangkapan yang kurang akurat dan berbagai masalah lainnya, termasuk memberikan kontribusi bagi kerusakan lingkungan akibat penggunaan kertas.

Mengantisipasi hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melakukan terobosan dengan menerapkan electronic logbook penangkapan ikan atau e-logbook. E-logbook ini telah di Launching oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Bulan Oktober 2018 pada acara Our Ocean Conference (OOC) di Bali sebagai bentuk Komitmen Pemerintah Republik Indonesia.

Pada Selasa (13/8) dan Rabu (14/8), KKP bekerjasama dengan proyek USAID Sustainable Ecosystem Advanced (USAID SEA) melaksanakan Final Consultative Workshop on Electronic and Small-Scale Fishing Logbook Development. Kegiatan yang berlangsung di Bogor ini, dengan fokus membahas rancangan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Logbook Penangkapan Ikan.

Menurut Zulficar, data menjadi salah satu konsen dalam pembangunan perikanan Tangkap. Data ini merupakan hal yang sangat fundamental. Data yang valid akan berguna dan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, misalnya sebagai bahan perumusan kebijakan pengelolaan perikanan, meningkatkan nilai kepatuhan Indonesia dalam perikanan regional (Regional Fisheries Management Organizations) atau RFMO.

“Ini adalah momentum emas untuk pembenahan data perikanan tangkap. Selain itu juga didorong adanya tuntutan pasar Internasional terkait ketelusuran data (treacibility) dan sertifikat hasil tangkapan ikan (catch certificate). Kemajuan informasi dan teknologi (IT) yang begitu pesat juga turut memberikan andil dan membuka ruang agar data bisa disandingkan dan disinergikan,” kata Zulficar.

Zulficar mengharapkan persoalan data perikanan tangkap ini harus dikawal bersama karena posisinya yang strategis. Untuk itu berbagai stakeholder harus bekerjasama saling mengisi gap-gap yang ada, misalnya USAID SEA bisa membantu dalam hal capacity building untuk nelayan.

“Nilai kepatuhan Indonesia di salah satu organisasi perikanan regional yakni IOTC (Indian Ocean Tuna Commission) meningkat signifikan yaitu 77. Nilai ini sama dengan nilai yang diperoleh Uni Eropa. Tentu ini tidak lepas dari upaya perbaikan data yang dilakukan, termasuk terobosan penerapan e-logbook ini,” ujarnya.*

Exit mobile version