Kementerian Luar Negeri mengimbau kepada WNI yang akan ke luar negeri maupun kembali ke Indonesia untuk senantiasa menggunakan prosedur yang berlaku dan tidak terbujuk melalui jalur ilegal karena dapat merugikan ataupun membahayakan keselamatan jiwa.
Halaman 2 dari 2





Komentar tentang post