“Ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan strategi sistematis untuk membangun dukungan politik dan mempengaruhi hasil pemilihan,” ujarnya.
Tersangka
Heru juga menyampaikan bahwa sejumlah laporan telah dilayangkan ke Bawaslu dan Gakkumdu, dan sebagian telah diproses. Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara bahkan telah menetapkan dua tersangka terkait pembagian uang kepada pemilih, yaitu Hamran Ahaya (Kepala Desa Oluhuta) dan Serlin Pasilia.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Putusan Pendahuluan yang menyatakan bahwa laporan pelanggaran TSM tersebut layak untuk disidangkan.
“Seluruh fakta hukum tersebut telah kami uraikan secara lengkap dalam dalil permohonan angka 1 sampai 11, pada halaman 10 hingga 12 permohonan, dan diperkuat dengan alat bukti bertanda P-6 hingga P-11,” ujarnya.
Untuk itu, dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf terbukti melakukan pelanggaran TSM serta harus didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara 2024 serta menyatakan Pemohon sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.




