Darilaut – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gorontalo Utara yang berlangsung pada Sabtu 19 April lalu di gugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada dugaan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara tahun 2024 tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, secara resmi mengajukan permohonan ke MK terkait hasil PSU.
Pemohon berkeberatan dengan Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 312 Tahun 2025 yang menetapkan hasil pemilihan pada 23 April 2025, sebagai tindak lanjut dari Putusan MK sebelumnya.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Kamis (15/5) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Heru Widodo selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan selisih suara Pemohon dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf (Pihak Terkait) sebanyak 2.640 suara yang berarti melewati ambang batas untuk pengajuan permohonan sebesar 2% dari total suara sah atau 1.475 suara.
Namun begitu, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.




