KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melarang pengiriman benih sidat keluar dari wilayah Indonesia sejak 2012.
Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Larangan Pengeluaran Benih Sidat (Anguilla sp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pengawasan keluarnya benih sidat keluar Indonesia, dijalankan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Hal ini untuk mengatur pemanfaatan ikan sidat secara bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip kelestarian.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengatakan, sesuai dengan Permen KP No. 19 Tahun 2012, benih sidat yang berukuran kecil dari 150 gram dilarang diekspor.
Menurut Rina, pelestarian sidat harus dimulai sejak fase awal kehidupannya, yaitu saat telurnya menetas menjadi larva.
Kemudian dilanjutkan pada fase di mana larva berkembang menjadi elver, hingga fase terakhir di mana sidat tumbuh menjadi individu dewasa.
Dalam siklus hidupnya, setelah tumbuh dan berkembang dalam waktu yang panjang di perairan tawar, sidat dewasa atau yang dikenal sebagai yellow eel berkembang menjadi silver eel (matang gonad).
Komentar tentang post