Darilaut – Seekor paus Bryde dengan panjang sekitar 11 meter ditemukan mati terdampar di perairan Bali.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Permana Yudiarso, mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan minyak dari paus yang telah mati terdampar.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat yang berusaha memanfaatkan minyak dari bangkai paus di Bali.
“Kami melakukan sosialisasi penanganan biota laut dilindungi terdampar dan membagikan poster jenis biota laut dilindungi,” ujar Yudi Rabu (12/4).
Paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Yudi menjelaskan, pihaknya semula menerima laporan adanya bangkai paus terdampar di Pantai Batu Lumbang, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Laporan ini disampaikan Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan. Permana langsung mengirimkan tim respon cepat untuk penanganan.
Identifikasi visual dan pengukuran morfometrik terlihat kondisi bangkai paus sudah membusuk (kode 4) dan bentuk tubuh cukup sulit untuk diidentifikasi.
Komentar tentang post