Darilaut – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Maluku menemukan 5 ekor burung Nuri Maluku yang dipelihara di atas kapal ikan.
Nuri Maluku (Eos bornea) ditemukan tim Resort Banda Seksi Konservasi Wilayah II Balai KSDA Maluku saat melakukan kegiatan patroli di Pelabuhan Perikanan Banda, akhir Agustus.
Tim mendapati sebanyak 5 ekor burung Nuri Maluku yang dipelihara dan disimpan di dalam kapal ikan KM Mutiara 12. Burung Nuri Maluku ditemukan saat kapal tersebut sedang sandar.
Tim kemudian melakukan langkah persuasif. Pendekatan dilakukan dengan pemilik burung tersebut.
Langkah ini dilakukan bersama petugas dari Pos TNI Angkatan Laut Banda dan Otoritas Pelabuhan Perikanan Banda.
Melalui pendekatan persuasif, burung- burung tersebut akhirnya diserahkan kepada petugas Balai KSDA Maluku.
Saat ini burung-burung tersebut sudah diamankan di Kantor Resort Banda. Selanjutnya, 5 ekor burung akan dilepasliarkan ke alam.
Burung Eos bornea, termasuk dalam daftar burung dilindungi undang-undang. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.*
Komentar tentang post