Rabu, April 29, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

AJI Indonesia: Omnibus Law Merugikan Pekerja dan Mengancam Demokratisasi Penyiaran

redaksi
7 Oktober 2020
Kategori : Berita
0
Refleksi Hari Pers Nasional: Ketika Jurnalisme Memunggungi Demokrasi

Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day). FOTO: DARILAUT.ID

Sikap ngotot pemerintah dan DPR ini menimbulkan pertanyaan soal apa motif sebenarnya dari pembuatan undang-undang ini.

Kami menilai bahwa pembahasan yang cenderung tidak transparan dan mengabaikan aspirasi kepentingan publik ini karena pemerintah ingin memberikan insenstif yang besar kepada pengusaha agar investasi makin besar meski mengorbankan kepentingan buruh dan membahayakan lingkungan hidup.

Pemerintah Joko Widodo sendiri sejak awal memang menggadang-gadang Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini untuk menggenjot investasi.

Kedua, mengecam pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja karena merevisi pasal-pasal dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang justru mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh lebih lemah posisinya dalam relasi ketenagakerjaan.

Hal ini ditunjukkan dari revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur dan pekerja kontrak.

Omnibus law ini membolehkan PHK dengan alasan efisiensi, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 melarang PHK dengan alasan efisiensi.

Omnibus Law juga menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan menyerahkan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah.

Halaman 3 dari 5
Sebelumnya12345Selanjutnya
Tags: Aliansi Jurnalis IndependenEra DigitalOmnibus LawOmnibus Law Cipta Kerja
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Indonesia Bersama Negara di Samudera Hindia Simulasi Peringatan Dini Tsunami

Next Post

Sering Dilanda Banjir, BNPB Rekomendasi Gorontalo Membuat Kajian Sistem Drainase

Postingan Terkait

Prediksi BMKG 2023: ENSO dan IOD Fase Netral

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

29 April 2026
La Nina Lemah Tingkatkan Hujan di Wilayah Indonesia

Waspada Hujan Ringan dan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia

29 April 2026

Ekosistem Laut Saling Terhubung

Pengurus AMSI Kepri 2025–2028 Dilantik

Krisis Selat Hormuz, IMO: Kapal dan Pelaut Jadi Alat Tawar-Menawar

Rektor UNG Bahas Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

Dosen Fakultas Kedokteran UNG Kembangkan Teknologi Aman untuk Penambang Emas Skala Kecil

Burung Indonesia Promosikan Produk Ramah Lingkungan Berbasis Mangrove di Pohuwato

Next Post
Banjir Kembali Melanda Gorontalo

Sering Dilanda Banjir, BNPB Rekomendasi Gorontalo Membuat Kajian Sistem Drainase

Komentar tentang post

TERBARU

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

Waspada Hujan Ringan dan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia

Ekosistem Laut Saling Terhubung

Pengurus AMSI Kepri 2025–2028 Dilantik

Krisis Selat Hormuz, IMO: Kapal dan Pelaut Jadi Alat Tawar-Menawar

Rektor UNG Bahas Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

AmsiNews

REKOMENDASI

Apa itu Traceability dalam Perikanan?

17 Paus Pilot Terjebak di Perairan Sabu Raijua, 7 Mati

Terombang-ambing di Laut Jawa, 10 Awak Diselamatkan Kapal Berbendera Marshal Island

ALFI Siap Membangun Aplikasi Smart Logistik di Daerah Tertinggal

41 Persen Pengusaha Hanya Bisa Bertahan Tiga Bulan

Prosedur Menangkap Benih Lobster di Alam

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.