Darilaut – Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran 102 ekor burung yang dilindungi, Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri).
Selain Perkici Kuning Gelap, petugas juga mengamankan 54 ekor Jalak Tunggir Merah (Scissirostrum dubium) dan 1 ekor Merpati Hitam Sulawesi (Turacoena manadensis).
Operasi pengamanan peredaran satwa ilegal tim Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan ini bekerja sama dengan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan di wilayah Kabupaten Maros, Minggu 17 April 2022.
Para pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya pergerakan orang yang membawa sejumlah burung secara ilegal dengan menggunakan minibus dari Sulawesi Tenggara (Kolaka Utara) pada 15 April 2022.
Koordinasi dilakukan dengan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Pergerakan sopir minibus dan 4 penumpang dipantau petugas.
Pada Minggu 17 April 2022 sekitar pukul 17.00 WITA pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti di sebuah lokasi transit di wilayah Kabupaten Maros.
Barang bukti berupa dua buah keranjang berisi burung jenis Perkici dan satu buah keranjang lainnya berisi burung jenis Jalak dan Merpati diamankan petugas.
Pelaku berinisal MY (32 tahun) dibawa ke Polda Sulsel untuk dimintai keterangan.
Komentar tentang post