Kasus-kasus yang terjadi menjelang penghujung tahun menunjukkan pola yang sama: serangan terhadap 33 orang masyarakat adat Sihaporas, Simalungun yang melukai 18 perempuan, 15 laki-laki, dan anak penyandang disabilitas, (22/9), lalu penangkapan dua aktivis Walhi dan Kamisan, Adetya Pramandira dan Fathul Munif (27/11), hingga penangkapan Ketua Adat Dusun Lelayang Tarsisius Fendy Sesupi usai mengritik deforestasi dan kegiatan korporasi di Kalimantan Barat, (9/12).
Pejabat dan aparat juga melarang bedah buku Reset Indonesia di Desa Gunungsari, Madiun, Jawa Timur, Sabtu (20/12). Mobil mereka juga diteror pada pukul 03.05 WIB dini hari (21/12).
“Mereka yang lantang membela lingkungan dan tanah ulayat dibungkam lewat intimidasi dan kriminalisasi. Ini adalah upaya sistematis untuk menutupi kegagalan negara dalam mengelola kekayaan alam berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya,” kata Usman.
Kebijakan malapetaka lainnya adalah pengangkatan mantan presiden Suharto sebagai pahlawan nasional dan penulisan ulang sejarah nasional. Kebijakan ini menegasikan fakta pelanggaran HAM masa lalu, khususnya sejak Tragedi 1965, Petrus 1980an, Priok 1984, Lampung 1989, hingga Tragedi Trisakti-Semanggi 1998-1999.
Tahun 2025 juga menjadi tahun perluasan peran militer di luar pertahanan. Revisi UU TNI memperluas peran militer mengurus pertanian, proyek strategis nasional, makan siang gratis, hingga penugasan perwira aktif di jabatan sipil. Kabar baik putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 13 November yang membatasi “penugasan” anggota Polri di luar kepolisian berujung dengan terbitnya Perpol 10/2025.




