Bigi mengatakan mekanisme B2B langsung sebenarnya sudah dikenal dalam industri musik. Label besar dapat bernegosiasi langsung dengan platform digital. Lembaga manajemen kolektif lebih dibutuhkan oleh pemilik hak yang tidak mempunyai kekuatan atau akses untuk melakukan negosiasi semacam itu.
“LMK hadir untuk memfasilitasi musisi indie atau media skala menengah-kecil yang tidak memiliki akses B2B langsung agar tetap mendapatkan kesetaraan revenue stream,” ujarnya.
Persoalan menjadi lebih rumit jika platform AI menolak membuka informasi mengenai karya yang mereka gunakan. Dalam situasi itu, kata Bigi, jalur hukum dapat ditempuh berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.
Namun, ada satu hal yang dianggap krusial: keterbukaan data pelatihan AI.
“Kunci utamanya adalah menuntut data disclosure, keterbukaan data latih AI dari platform,” kata Bigi.
Pengalaman industri musik menunjukkan bahwa membangun lembaga kolektif bukan perkara sederhana. Data penggunaan karya harus dikumpulkan, dicocokkan, diverifikasi, lalu diterjemahkan menjadi perhitungan royalti.
Dalam sistem LMKN, biaya operasional dibatasi maksimal 8 persen dari total penghimpunan royalti, sedangkan 92 persen wajib didistribusikan kepada pemilik hak.
Karena itu, Bigi tidak menyarankan industri media terburu-buru membentuk lembaga sebelum memiliki fondasi data.




