Darilaut – Setiap kapal perikanan wajib memasang Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). VMS ini, menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instrumen dalam mendukung pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan di dalam Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) atau Tata Laksana Perikanan Bertanggung Jawab, setiap negara diamanatkan untuk dapat mengelola sumber daya perikanan secara lestari dan bertanggung jawab.
Salah satu tools-nya adalah melalui Monitoring Control and Surveillance (MCS) yang alatnya adalah VMS. Jadi dari VMS, kita dapat memastikan bahwa kapal bukan pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF), kata Ipunk.
Direktur Pengendalian dan Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan bahwa selain memastikan kepatuhan operasional kapal di laut, VMS mampu memberikan informasi dan penanganan secara dini apabila terjadi permasalahan di laut, seperti kecelakaan, hilang kontak atau perompakan.
“Di laut kita memerlukan Near Real Time, atau data dengan akurasi tinggi berbasis satelit,” ujar Saiful.
”Supaya kita tahu arah, posisi, aktivitas, tujuan, dan identitas kapal. Jadi jika ada kecelakaan, hilang kontak, atau ada kapal yang menangkap ikan tidak sesuai ketentuan bisa kita telusuri.”