Jakarta – Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya (FPIK UB) banyak menghasilkan karya intelektual berupa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dibidang perikanan dan kelautan yang berpotensi paten. Karya intelektual dosen dan mahasiswa ini perlu dilindungi melalui suatu sistem Hak Kekayaan Intelektual.
Untuk itu, FPIK UB mengadakan “Workshop Pembuatan Dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bidang Perikanan Kelautan”, Senin (29/7) pekan lalu. Kegiatan ini bertempat di FPIK UB, dengan narasumber antara lain Ketua Sentra HKI Universitas Brawijaya Dr Purwadi dan Ketua Jurusan MSP FPIK Universitas Brawijaya Dr Muhamad Firdaus.
Bahasan materi workshop ini antara lain, apa saja yang bisa dipatenkan, perbedaan paten dan hak cipta, keuntungan mengajukan paten di Universitas Brawijaya. Kemudian, penulisan paten dan hak cipta, serta strategi mematenkan satu alat dengan banyak paten.
Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Secara garis besar HAKI terdiri atas hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property rights). Meliputi paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trade mark), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), rahasia dagang (trade secret) dan perlindungan varietas tanaman (plant variety protection).
Komentar tentang post