Kemudahan mengenali media yang beretika dan mematuhi standar regulasi internasional akan membuat publik pun bisa terhindar dari jebakan hoaks dan perangkap media abal-abal yang kerap menyaru sebagai media berkualitas.
Untuk bergabung dan mendapatkan sertifikasi JTI, setiap media bisa mendaftar di https://www.jti-app.com/ dan mengisi kuesioner mengenai identitas perusahaan dan proses produksi berita di medianya.
Informasi itu akan dipublikasikan sebagai laporan transparansi media yang bersangkutan. Sebuah lembaga auditor kemudian mengaudit laporan tersebut.
Menurut RSF, auditor yang akan digandeng dalam proses ini di Asia Pasifik adalah Deloitte. Proses audit JTI ini mengikuti standar ISO yang biasa diterapkan di industri lain.
Liangwei-Huang, staf regional RSF Biro Asia Pasifik menjelaskan bahwa biaya proses sertifikasi ini ditanggung sepenuhnya oleh RSF.
“Setiap media yang pertama kali mengikuti proses sertifikasi ini tidak dipungut biaya sepeser pun,” katanya.
Selanjutnya, sertifikat JTI harus diperbarui setiap dua tahun. “Jika tidak ada perubahan besar di media yang bersangkutan, biaya audit berikutnya akan lebih murah,” katanya.
Sebuah proses sertifikasi yang profesional dan terukur untuk menguji ketaatan media mengikuti kode etik dan regulasi standar dalam proses bisnis dan produksi berita diyakini mampu memperbaiki kepercayaan publik terhadap media.




