Darilaut – Geopark mencakup kawasan yang meliputi segala keragaman. Wilayah geografi tunggal atau gabungan tersebut memiliki situs warisan geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai.
Dalam geopark ada aspek warisan geologi (Geoheritage), keragaman geologi (Geodiversity), keanekaragaman hayati (Biodiversity), dan keragaman budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi dan pembangunan berkelanjutan.
Peneliti Ahli Utama di Pusat Riset Sumber Daya Geologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Chusni Ansori, mengatakan, terdapat dua jenis geopark. Pertama, geopark nasional, dan kedua, geopark yang diakui secara internasional melalui UNESCO.
Persyaratan untuk menjadi Geopark Nasional di antaranya ditetapkan sebagai Geoheritage. Geoheritage memiliki keterkaitan dengan biodiversity dan cultural diversity.
Pengelola geopark memiliki rencana induk dan memenuhi pedoman teknis pengembangan geopark nasional. Pengelola geopark menunjukkan upaya melaksanakan rencana induk geopark paling singkat enam bulan sejak dibentuk, kata Chusni.
Persyaratan geopark internasional, menurut UNESCO, pengelola menunjukan upaya melaksanakan rencana induk geopark paling singkat satu tahun sejak dibentuk.
Kemudian, menyusun proposal pengusulan untuk menjadi UNESCO Global Geopark (UGGp), dan memenuhi pedoman teknis pengembangan UNESCO Global Geopark.
Komentar tentang post