Darilaut – Larangan penyiaran eksklusif jurnalisme investigasi dibahas dalam rapat UNESCO (United Nation Educational, Sciencetific, and Cultural Organization) yang berlangsung di Kroasia. Dewan Pers menyampaikan kekhawatiran terhadap draf RUU Penyiaran tersebut. DPR RI mengusulkan soal pelarangan penyiaran eksklusif jurnalisme investigasi yang dituangkan dalam draf RUU Penyiaran.
“Meski kemudian pembahasan draf itu dinyatakan ditunda tapi bukan dibatalkan,” kata anggota Dewan Pers, A Sapto Anggoro, dalam rapat UNESCO tentang Tata Kelola Platform Digital pada 19 Juni 2024 di Dubrovnik, Kroasia.
Masukan itu terkait pasal yang dinilai bermasalah dalam draf RUU Penyiaran yang diinisiasi DPR.
Sapto menjelaskan hal itu dalam rapat kelompok kerja regulasi (regulatory body) di forum tertutup yang dimoderatori oleh Marjorie Buchser, senior konsultan UNESCO. Menurut Sapto, Indonesia saat ini dalam situasi berbahaya.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi masalah ke depan pasca pemilihan-presiden yang akan berganti kepemimpinan pada Oktober nanti.
Sapto berpendapat bahwa hal tersebut berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia dan selayaknya semua peduli dan memberi perhatian. Dewan Pers bersama konstituen sudah menolak hal itu.
“Saya rasa ini perlu perhatian dunia,” ujarnya.