“Tujuan AMSI bukanlah menutup internet terbuka, atau menghambat penggunaan AI untuk riset maupun tujuan non komersial,” kata Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika.
”Tujuan kami adalah memperbaiki relasi ekonomi yang tidak adil, ketika perusahaan pers menanggung seluruh biaya untuk menghasilkan jurnalisme yang kredibel, sementara platform AI mengambil konten tersebut, mempertahankan pengguna di dalam layanan mereka sendiri, dan menguasai sebagian besar nilai ekonomi yang tercipta.”
Pertanyaan utamanya, kata Wahyu, bukan apakah platform boleh mengarahkan pengguna ke situs berita. Pertanyaannya adalah apakah perusahaan AI boleh secara sistematis mengambil ribuan artikel, menggunakannya untuk melatih atau menjadi dasar jawaban produk komersial, menghasilkan jawaban yang menggantikan kunjungan ke sumber asli, kemudian menikmati seluruh manfaat ekonomi tanpa bernegosiasi dengan orang dan institusi yang memproduksi jurnalisme tersebut.
Memperjelas Ruang Lingkup Perlindungan
AMSI sendiri telah bekerjasama dengan LBH Pers untuk menelaah naskah sementara perubahan Undang-Undang Hak Cipta.
Secara kolaboratif, AMSI dan LBH Pers mengusulkan sejumlah perbaikan penting dalam naskah revisi, antara lain soal pengaturan yang lebih jelas terhadap kontribusi intelektual manusia dalam karya yang dibuat dengan asistensi AI; perlindungan yang tegas bagi jurnalis, pekerja lepas, dan kontributor yang ikut membuat konten jurnalistik; perluasan definisi platform digital agar mencakup penyedia layanan AI mandiri; pembatasan terhadap penyalahgunaan alasan penggunaan wajar atas konten jurnalistik; pengakuan lisensi langsung sebagai alternatif terhadap pengelolaan kolektif; serta mekanisme sanggahan untuk mencegah penghapusan konten berbasis hak cipta berubah menjadi alat sensor.



