Darilaut – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai gugatan mencapai Rp 200 miliar. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025.
Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim, menilai gugatan bernilai fantastis ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan strategis yang bertujuan membungkam media melalui tekanan finansial.
“Meskipun setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum, nilai gugatan yang sangat besar ini bisa menciptakan efek jera (chilling effect) dan mengancam independensi media,” ujar Amrie dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11).
Sengketa antara Menteri Pertanian dan Tempo bermula dari laporan majalah Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Sengketa tersebut sebenarnya telah dimediasi oleh Dewan Pers, dan Tempo telah menjalankan seluruh rekomendasi lembaga tersebut, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, serta melakukan moderasi konten.
AMSI menilai, karena sengketa pers sudah memiliki mekanisme penyelesaian melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka langkah gugatan perdata dinilai tidak sejalan dengan semangat perlindungan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007.
“Jika pejabat publik menilai masih ada kewajiban yang belum dipenuhi, seharusnya kembali mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan menggugat secara perdata,” kata Amrie.
AMSI juga menyoroti nilai gugatan Rp 200 miliar yang dianggap tidak proporsional, mengingat menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, besaran ganti rugi harus sebanding dengan kerugian nyata yang terbukti secara hukum.
Lebih jauh, AMSI mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mengingatkan jajarannya untuk menghormati kebebasan pers, serta meminta DPR memperkuat fungsi pengawasan terhadap potensi intimidasi terhadap media.
“AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami mendorong dialog, bukan konfrontasi, tetapi juga tidak akan diam melihat upaya intimidasi terhadap perusahaan pers.”
