AMSI menilai, karena sengketa pers sudah memiliki mekanisme penyelesaian melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka langkah gugatan perdata dinilai tidak sejalan dengan semangat perlindungan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007.
“Jika pejabat publik menilai masih ada kewajiban yang belum dipenuhi, seharusnya kembali mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan menggugat secara perdata,” kata Amrie.
AMSI juga menyoroti nilai gugatan Rp 200 miliar yang dianggap tidak proporsional, mengingat menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, besaran ganti rugi harus sebanding dengan kerugian nyata yang terbukti secara hukum.
Lebih jauh, AMSI mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mengingatkan jajarannya untuk menghormati kebebasan pers, serta meminta DPR memperkuat fungsi pengawasan terhadap potensi intimidasi terhadap media.
“AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami mendorong dialog, bukan konfrontasi, tetapi juga tidak akan diam melihat upaya intimidasi terhadap perusahaan pers.”




