Darilaut – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Emanuel Makanaf mengatakan, setiap anggota Serikat Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara (SAKTI) wajib memiliki sertifikat keahlian yang diperlukan dalam bekerja di kapal ikan.
Untuk meningkatkan kesejahteraan, perlindungan dan posisi tawar awak kapal perikanan, sejumlah awak kapal perikanan kota Bitung mendeklarasikan pembentukan SAKTI.
Kegiatan yang berlangsung du Kota Bitung tersebut dirangkaikan dengan rapat kerja pada rabu, 15 Oktober 2020.
Emanuel hadir dalam kegiatan tersebut dan menyambut baik, serta mendukung keberadaan SAKTI.
“Pemerintah provinsi (Sulawesi Utara) siap menjadi mitra SAKTI, sebab prioritas kami dalam penyelesaian sengketa atau hubungan industrial adalah mengedepankan mediasi, keberadaan serikat pekerja sangat penting dalam hal ini,” kata Emanuel.
Anggota SAKTI diharapkan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk bekerja di kapal ikan.
Bitung sebagai kota industri perikanan selama ini banyak menyerap tenaga kerja sebagai awak kapal ikan dan pekerja di pabrik unit pengolahan ikan.
Dalam mendukung produksi perikanan tangkap, di Bitung saat ini diperkirakan terdapat 8000 awak kapal perikanan yang bekerja pada sekitar 1.074 kapal ukuran 1-200GT.
Ketua SAKTI, Arnon Hiborang mengatakan, SAKTI merupakan transformasi dari Forum Awak Kapal Perikanan Bersatu (FORKAB) yang telah terbentuk pada 13 Desember 2019 lalu.





Komentar tentang post