
Menurut Zulficar, praktik seperti ini harus segera ditinggalkan, jika ingin tata kelola perikanan tangkap di Indonesia menjadi lebih baik. Hendaknya pelaku usaha peka dan antisipatif dengan perubahan ini.
Sejak launching secara resmi Februari lalu, banyak capaian signifikan terkait penerapan e-log book penangkapan ikan di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumberdaya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP, Syahril Abd Raup mengatakan, capaian ini antara lain, jumlah pelabuhan perikanan yang menerapkan log book mengalami peningkatan menjadi 52 lokasi pelabuhan. Sebelumnya, pada 2018 sebanyak 34 Pelabuhan.
Kemudian, jumlah kapal perikanan yang menerapkan log book penangkapan ikan semakin meningkat. Empat tahun sebelumnya hanya 3.367 unit kapal perikanan.
Di bulan Mei kapal perikanan yang menggunakan e-log book meningkat 4.233 unit. Kapal yang sudah mengaktivasi penggunaan e-log book sebanyak 5.393 unit.
Sejak penerapan e-log book penangkapan ikan, sistem verifikasi berjalan baik dengan melibatkan syahbandar di pelabuhan perikanan, observer on board DJPT dan pejabat fungsional pengelola produksi perikanan tangkap.
Hasilnya menurut Syahril, dari 34.908 trip kapal yang diverifikasi, sebanyak 62,70 persen yang dikategorikan patuh dan 37,30 persen sisanya masuk kategori tidak patuh dan dikembalikan ke pemilik kapal yang diklarifikasi.





Komentar tentang post