Jakarta – Hingga Juli tahun ini, sebanyak 5.356 unit kapal perikanan yang sudah menggunakan e-log book.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, proses pengisian e-log book sangat simple, hanya dengan 5 kali klik tombol, data operasional penangkapan ikan sudah terekam.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) sejak tahun 2018 telah menginisiasi pembuatan dan pemberlakuan e-log book. Hal ini mendapat sambutan hangat dari para pelaku usaha.
Menurut Zulficar, penerapan e-log book penangkapan ikan dapat digunakan oleh nelayan yang tidak bisa membaca dan menulis, sehingga memudahkan nakhoda kapal melaporkan catatan harian penangkapan ikannya secara akurat dan real time.
Log book ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/2014 tentang Log book Penangkapan Ikan. Setiap kapal perikanan yang mempunyai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) berukuran di atas 5 Gros Ton yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan laut lepas harus membuat dan menyampaikan log book penangkapan ikan.
Log book ini sebagai laporan harian tertulis nakhoda mengenai kegiatan penangkapan ikan. Log book merupakan landing declaration dari nakhoda, atau Surat Pernyataan Nakhoda mengenai aktivitas penangkapan sumber daya ikan (hasil tangkapan) di laut yang akan didaratkan di pelabuhan perikanan.
Komentar tentang post