Jakarta – Aplikasi Inaportnet Barang versi 2.0 dan layanan Delivery Order (DO) Online akan mempercepat proses lapor kedatangan dan keberangkatan kapal dari satu hari menjadi 10 menit. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo.
“Dengan penerapan Inaportnet 2.0, maka pelayanan di pelabuhan menjadi lebih cepat,” kata Agus, Jumat (29/6).
Melalui aplikasi ini pengurusan hanya membutuhkan akses internet dan tidak perlu mengeluarkan biaya operasional pelayanan kapal ke otoritas pelabuhan, syahbandar dan terminal. Aplikasi ini menjadikan pelayanan transparan, dengan informasi kapal dan barang yang dapat dipantau melalui Inaportnet 2.0.
Kementerian Perhubungan, hari ini (29/6), secara resmi meluncurkan (Go Live) Aplikasi Inaportnet Barang versi 2.0 dan layanan Delivery Order (DO) Online. Aplikasi Inaportnet diterapkan di empat pelabuhan utama dan satu pelabuhan kelas satu. Masing-masing pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar, serta pelabuhan kelas satu Tanjung Emas, Semarang.
Dirjen Agus mengatakan launching (Go Live) aplikasi ini merupakan kelanjutan dari penerapan Inaportnet yang telah dilakukan di 16 pelabuhan pada tahun 2017. Dengan penerapan aplikasi ini menunjukkan kesungguhan dan komitmen Kementerian Perhubungan, serta seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan. Pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan akan lebih cepat, transparan, efisien dan efektif.
Menurut Agus, aplikasi Inaportnet 2.0 yang diterapkan ini dapat memberikan layanan dan monitoring pergerakan kapal dan barang (peti kemas) ekspor dan impor. Nantinya penerapan sistem Inaportnet 2.0 akan dilakukan pada pelabuhan–pelabuhan yang telah memenuhi kriteria kesiapan baik infrastruktur, sumber daya manusia, bisnis proses dan sistem in house Badan Usaha Pelabuhan.
Terkait aplikasi DO Online, sesuai dengan amanat PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online), untuk barang impor di pelabuhan. Pada pasal delapan Peraturan Menteri tersebut menyebutkan bahwa peraturan tersebut berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya jatuh pada bulan Juni 2018.
Untuk itu, DO Online mulai diberlakukan di empat pelabuhan utama dan pelabuhan kelas satu yang termonitor di Inaportnet 2.0. Penerapan DO Online merupakan upaya mempercepat proses permintaan (request) DO, pembayaran DO, sampai penerbitan (release) DO oleh perusahaan pelayaran dengan melakukan pertukaran data elektronik tidak lagi secara manual. “Dengan demikian dapat menekan biaya operasional pengurusan DO,” kata Agus.
Launching aplikasi Inaportnet secara resmi dilakukan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Hadir dalam acara ini Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Maritim, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan serta para stakeholder di bidang kepelabuhanan.
Aplikasi ini wajib digunakan oleh terminal pelabuhan, perusahaan pelayaran dan perusahaan jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) dalam proses importasi barang.*
Komentar tentang post